“Ini yang saya rasa harus jadi pertimbangan government, kira-kira apakah perlu dilanjut atau tidak,”imbuhnya.
Berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Dibidang Industri, terdapat 7 sektor industri yang menikmati subsidi HGBT. Mereka adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Sejak diberlakukan sampai tahun 2022, program subsidi gas murah dengan mematok harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara hingga sebesar Rp29,4 triliun.
Sementara dalam periode tersebut, penerimaan negara dari sektor industri penerima subsidi hanya sekitar Rp 15 triliun. Dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada tujuh industri penerima harga gas bumi tertentu pada 2020 hingga 2022 memang cenderung meningkat.
Namun, peningkatan tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh program HGBT, tetapi juga karena volatilitas harga komoditas. Dari aspek peningkatan lapangan kerja, program HGBT justru gagal. Penyerapan tenaga kerja pada tujuh industri penerima harga gas bumi tertentu selama 2020-2022 justru menurun.
Pada tahun 2020, penyerapan tenaga kerja tercatat sebesar 127.000 orang. Pada 2021 dan 2022, jumlah tenaga kerja yang terserap turun masing-masing menjadi 121.500 orang dan 109.200 orang. (fad)