JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peluang kepada masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas fasilitas mereka melalui program Bantuan Operasional Masjid Ramah.
Program ini dirancang untuk memberikan stimulus kepada lembaga keagamaan agar menjadi lebih ramah terhadap berbagai kelompok masyarakat.
Termasuk anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.
Bantuan yang disediakan oleh Kemenag mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.
BACA JUGA:Loker Terkini, Kemenag RI Buka Rekrutmen 500 Dai untuk Berdakwah di Wilayah 3T, Simak Kriterianya!
Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan ketersediaan fasilitas di masjid dan musala.
Fokus utama program ini adalah agar tempat ibadah tersebut lebih ramah terhadap berbagai kelompok masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus.
“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ungkap Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (23/1/2024).
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Mulai 9 Januari, Kemenag Bagi jadi 2 Tahap, Berikut Kriterianya
BACA JUGA:80 Ribu Pegawai Kemenag Masih Berstatus Non ASN. Menag Yaqut Upayakan Ini, Kesejahteraan Nomor Satu
Dalam konteks ini, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, menekankan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana-prasarana.
Dia berharap bahwa dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas masjid dan musala, serta mendorong seluruh ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya.
Pengajuan bantuan dapat diajukan mulai 23 hingga 31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan akan dilakukan pada 5 Februari 2024.
Sementara itu, tahap verifikasi dan pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Berikut adalah syarat-syarat pengajuan bantuan:
Masjid/musala harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
Harus memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
Pengajuan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) harus ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas
Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal harus mencakup beberapa dokumen, antara lain surat rekomendasi Kemenag setempat, fotokopi keputusan susunan kepengurusan, rencana anggaran biaya (RAB), fotokopi surat keterangan status tanah.