Lalu, akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
Harus dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank, serta surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus dan bermaterai sebesar Rp10.000. (*)
Kategori :