KABAR GEMBIRA! Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Musala, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Selasa 23 Jan 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Lalu,  akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.

Harus dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank, serta surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus dan bermaterai sebesar Rp10.000. (*)

Kategori :