Mereka diduga mendukung caleg tertentu dan mengkondisikan suara untuk satu paket caleg. Terdiri dari caleg Kabupaten Muba dapil Sekayu berinisial A, caleg DPRD Provinsi dapil Sumsel 9 Kabupaten Muba berinisial E, dan caleg DPR RI berinisial UH.
Di grup itu tertulis adanya potensi suara yang sudah dikondisikan dari beberapa titik TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sekayu untuk tiga caleg itu. Uang untuk mendapatkan dukungan satu paket caleg itu sebesar Rp450 ribu.
BACA JUGA:KPPS Kerja Tanpa Istirahat Tak Lebih 10 Jam
BACA JUGA:Empat Anggota KPPS Menolak Mundur
Diketahui, 2 oknum PPK dan 1 PPS itu sudah diperiksa Bawaslu Muba. Hal itu diungkap Komisioner Bawaslu Muba Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Rico Roberto SH MH CMed.
Bahkan, 2 oknum PPK itu sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU dan Bawaslu. “Kami sudah menerima surat pengunduran diri keduanya. Kami sudah jelaskan, silakan dikirimkan ke KPU saja,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan, sudah mendapatkan informasi itu
“Benar kita sudah menerima laporannya. Sekarang tengah ditangani Bawaslu Muba. Saat ini masih dalam proses," tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Muba, M Sigid Nugroho membenarkan dya oknum PPK tersebut mengajukan pengunduran diri. "Surat pengunduran diri mereka sudah kami terima, Tapi pengunduran diri mereka tidak bisa langsung, karena ada aturan, tata kerja dan mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan PKPU 67 tahun 2023. Ada mekanisme internal," jelasnya.
Terkait dugaan ketidaknetralan tersebut, Sigid mengatakan jika terbukti ini tentu sangat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga. "Untuk itu, kami akan melakukan penyelidikan secara internal terhadap PPK dan PPS yang terlibat dalam pesan WhatsApp yang viral tersebut. Jika terbukit ini bisa masuk dalam ranah pidana dan etik," tandasnya.
BACA JUGA:Perekrutan KPPS Menuai Masalah
BACA JUGA:Viral Dugaan Pelajar Jadi Korban Pelecehan, Pihak Sekolah: Jangan Beri Tahu Orang Tua
Di Lahat, sudah ada oknum PPK yang dicopot karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik, melanggar sumpah dan janji serta pakta integritas. Pelanggarannya berupa memfasilitasi seorang caleg dapil III Lahat.
Barang buktinya ada berupa rekaman. "Sudah diberhentikan secara tetap karena melanggar," kata Ketua KPU Lahat, Eka Pitra SPd MPd didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eva Metriani SE.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Muratara, Farlin Ardian, menegaskan belum ada laporan penyelenggara pemilu maupun ASN yang dilaporkan ikut terlibat politik praktis. "Tapi kalau laporan pelanggaran admimitrasi saat ikut perekrutan kemarin, memang ada 3 orang dan sudah kami sampaikan rekomendasinya ke KPU Muratara," kata dia.
Sedangkan KPU Kota Prabumulih dalam waktu dekat akan roadshow ke PPK dan PPS. “Kami ingatkan mereka untuk bekerja maksimal, sesuai aturan, dan jaga netralitas,” kata Ketua KPU Prabumulih, Martadinata.(kur/gti/zul/chy)