JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan keputusan terkait pengurusnya yang terlibat dalam politik praktis.
Sebanyak 64 orang fungsionaris pengurus dinonaktifkan dari PBNU lantaran mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) dan atau menjadi tim sukses (timses) calon presiden dan wakil presiden.
Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Amin Said Husni menyampaikan, keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Sedikitnya terdapat 63 nama fung-sionaris yang dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan SK tersebut.
BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Jadi Pengurus PBNU, Gantikan Ulil Abshar
BACA JUGA:Sowan ke PBNU, PPP Minta Doa Sukses
”Penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujarnya melalui keterangan resminya, kemarin (21/1).
Amin mengungkapkan, mereka yang dinonaktifkan ini ada yang menjabat sebagai Mustasyar, Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah, A’wan Syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga.
Saat ini mereka tersebar di beberapa partai dan semua calon presiden.
Dari jajaran Mustasyar misalnya. Terdapat nama Habib Luthfi bin Yahya yang merupakan Dewan Pertimbangan Presiden dan Rais Aam Jatman PBNU.
Habib Luthfi diketahui tengah menjadi salah satu timses dari capres-cawapres nomor urut dua.
Lalu, ada pula mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam yang kini juga menjadi anggota timses paslon nomor urut tiga dan mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang menjadi timses paslon nomor urut satu.
BACA JUGA:Kompak Hadiri Anniversary VI ADO Sumsel, Agus Fatoni dan Herman Deru Ungkap Hal Ini !
Sementara itu, lanjut dia, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres.