OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Pertumbuhan tempat kaareke atau tempat hiburan malam mulai marak di Kabupaten OKU Timur, khususnya Belitang. Hal ini menjadi sorotan publik. Padahal Kabupaten OKU Timur sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) terkait larangan organ tunggal atau hiburan di malam hari.
Sementara hadirnya tempat karaoke sama saja halnya sebagai tempat hiburan malam. Serta menjadi pemicu maraknya peredaran narkoba dan aksi kejahatan lainnya. Bupati OKU Timur H Lanosin secara tegas membantah Pemkab OKU Timur memberikan perizinan terkait tempat usaha hiburan karaoke. “Tidak ada izin tempat karaoke dari pemerintah,” tegasnya.
Lanosin mengatakan, dirinya juga sependapat dengan yang tidak setuju adanya tempat karaoke dan hiburan malam, di Bumi Sebiduk Sehaluan. "OKU Timur ini kota santri. Jumlah pondok pesantren disini terbanyak se-Sumsel. Untuk itu saya sependapat dengan adik-adik mahasiswa yang sudah peduli terhadap ini," ucap Bupati.
Ia menjelaskan, semenjak disahkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) seluruh perizinan menjadi dominan pemerintah pusat. Untuk itu, siapa saja bisa mengajukan perizinan dengan mengakses aplikasi OSS secara online. Sehingga pemerintah daerah tidak punya kewenangan.
BACA JUGA:Hanya Diskotek, Karaoke, Klab Malam, Bar, dan Spa, Pengusaha yang Keberatan Bisa Ajukan Insentif
"Saya akan tindaklanjuti hal ini. Bila memang usaha itu melanggar aturan, secara tegas akan saya tutup," tegas Bupati.
Sehingga kedepan, dia berharap Kabupaten OKU Timur bisa lebih maju dan berkembang sesuai visi misi yang telah dicanangkan, yakni maju daerahnya serta mulia akhlak masyarakatnya.
Terpisah, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menambahkan, Polres OKU Timur bersama Polsek jajaran telah sering melakukan penertiban terkait tempat karaoke.
Bahkan, dalam setiap operasi pihaknya sering melakukan razia-razia. Hal ini untuk memastikan agar kondusivitas di OKU Timur tetap aman dan tentram dari aksi-aksi kejahatan.
"Jika tempat-tempat karaoke itu ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita tindak tegas," katanya. Soal perizinan, Polres OKU Timur akan berkoordinasi dengan Pemkab dan Sat Pol PP untuk penertiban. (lid)