Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Tinjau Lokasi Rehabilitasi DAS di Ogan Ilir

Minggu 21 Jan 2024 - 18:35 WIB
Reporter : Andika
Editor : Martha

Sesuai ketentuan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dikenakan setelah SKK Migas  Medco E&P Grissik Ltd mendapatkan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PKTL Dr Hanif menambahkan SKK Migas - Medco E&P Grissik Ltd ini dapat dijadikan contoh bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan lainnya.  Kegiatan penanaman ini menjadi awal dan rangkaian kegiatan penanaman selama musim penghujan.(*/)

Kategori :