Kedua, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen BBNKB merupakan pungutan yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kepala Bapenda Kota Palembang: Pendapatan Pajak Surplus Dua Tahun Berturut-turut
BACA JUGA: Kinerja Pendapatan Sumsel Tergantung Transfer ke Daerah
Setelah ketentuan penurunan tarif ini, Pemda dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang, baik untuk PKB maupun BBNKB.
Ketiga, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dikenakan provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar 25 persen dari pajak terutang. (tin/fad/)