EMPAT LAWANG , SUMATERAEKSPRES.ID - Tugas penyelenggara Pemilu tahun ini akan disibukkan berbagai tahapan pemilu. Setelah pemilu, penyelenggara akan disibukkan dengan tahapan pilkada.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dimulai pada Maret 2024, setelah selesai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Perlu Kepastian Cuti Bagi Kepala Daerah, Yang Akan Kembali Bertarung dalam Pilkada
BACA JUGA:Komitmen Pemerintah Gelar Pilkada
“Kemungkinan, regulasi terkait tahapan pilkada masih dalam proses dan KPU saat ini tengah fokus menyelesaikan pemilu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman.
Dikatakan, tahun lalu sudah dilakukan pra-tahapan, mulai dari persiapan dan yang lainnya. ‘’Kemungkinan Maret dimulai tahapan pilkada," ujar Eskan.
Untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada nantinya akan berkurang dari jumlah TPS saat pemilu. P
rediksi awal menyebutkan sekitar 600 TPS pada Pilkada, berbeda dengan 1.024 TPS pada Pemilu. "Prediksi kita, jumlah TPS Pilkada nanti di angka lebih kurang 600 TPS," terangnya.
Eskan menyebutkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS maksimal 500 DPT pada Pilkada. Sementara pada Pemilu jumlah maksimalnya adalah 300 DPT.
Hal ini disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk mengurus pemilihan di setiap TPS.
BACA JUGA:Koordinasi Keamanan Pilkada
BACA JUGA:Parpol Setuju Pilkada Dipercepat
‘’Kalau Pemilu akan menyita waktu kalau DPT-nya 500 per TPS, tingkat menguras energi itu lebih besar, dan waktu di TPS itu lebih panjang dari batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Keputusan ini diambil agar proses pemilihan berlangsung efisien tanpa menguras terlalu banyak waktu di setiap TPS.
“Wacana mengenai penjadwalan pilkada pada tanggal 27 November 2024 masih sebatas pembicaraan dan belum ada keputusan resmi,” katanya, (eno)