Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat

Sabtu 20 Jan 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Alfery

Ketentuan Pasal 46, Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum di lapangan, stadion, alun- alun, atau tempat terbuka lainnya. Dengan memperhatikan daya tampung tempat dilaksanakannya rapat umum.

Rapat umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Kategori :