Lalu terkait apakah adanya laporan mengenai pengumpulan RT oleh oknum, menurutnya untuk aduan belum ada. Namun informasi mengenai hal itu, telah terdengar.
"Yang jelas bila ada laporan akan kita tindaklanjuti dan bila terbukti ada pelanggaran tentu ada sanksinya," ungkapnya.
Sementara dalam rakor tersebut, dijelaskannya bahwa kegiatan ini khusus untuk membahas kampanye rapat umum yang akan berlangsung pada 21 Januari mendatang.
Lalu dibahas pula mengenai kampanye di media sosial dan media massa. Termasuk jadwal dan lokasi yang dilarang serta diperbolehkan.
BACA JUGA:Kisah Islami: Wasiat Terakhir Nabi Adam Sebelum Wafat yang Meminta Dicarikan Buah Surga
Agar sama- sama bisa membahas, supaya dikemudian hari tidak ada komplain dari partai politik.
Sementara disampaikan, Komisioner KPU Lahat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eva Metriani, S.E. Bahwa Terkait iklan kampanye di media massa dan kampanye rapat umum mempunyai dasar hukum.
Antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1621.
Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.
Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio.
Fasilitasi iklan kampanye oleh KPU yaitu KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak. Media massa elektronik, dan/atau media daring.
Lanjutnya, fasilitas iklan kampanye oleh KPU, seperti biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu kepada KPU dilakukan paling lambat 5 gari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu. KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu.
BACA JUGA:Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Kapolres Lubuklinggau dan Ketua Bhayangkari Berbagi Tali Asih
Sementara kampanye rapat umum telah diatur di dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g, Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode Rapat Umum.