Terpisah, Ketua KPU Muba, M Sigid Nugroho membenarkan dya oknum PPK tersebut mengajukan pengunduran diri.
BACA JUGA:Perkuat Netralitas Petugas
BACA JUGA:Jaga Kewenangan dan Netralitas
"Surat pengunduran diri mereka malam tadi sudah kami terima, Tetapi pengunduran diri mereka tidak bisa langsung kami terima, karena kami juga memiliki aturan, tata kerja dan mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan PKPU 67 tahun 2023. Ada mekanisme internal," uharnya.
Terkait dugaan ketidaknetralan tersebut, Sigid mengatakan jika terbukti ini tentu sangat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga.
"Untuk itu, kami akan melakukan penyelidikan secara internal terhadap PPK dan PPS yang terlibat dalam pesan WhatsApp yang viral tersebut. Jika terbukit ini bisa masuk dalam ranah pidana dan etik," tandasnya.
Kasus ketidaknetralan dalam masa kampanye saat ini muncul di banyak tempat. Di Sumsel, saat ini sedang dalam proses pidana di Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tekankan Tetap Jaga Netralitas Polri, Di Pemilu 2024
BACA JUGA:Songsong Pemilu, Jaga Netralitas LVRI
Di mana seorang oknum kades dilaporkan telah mendukung salah satu caleg dari dapil IV Ogan Ilir.
Setelah proses klarifikasi di Bawaslu Ogan Ilir, akhirnya kasus ini diputuskan gakkumdu dilimpahkan ke penyidikan. Karena diduga kuat ada unsur pidananya.
Ada juga laporan pelanggaran yang masuk ke BAwaslu PALI dan Bawaslu Muara Enim. Namun, hasilnya beda.
Koordinator Gakkumdu Kabupaten PALI, Ferdinan Marcos mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Ancaman Sanksi Bagi Kepala Desa dan ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Serentak 2024
BACA JUGA:Oknum kades Tidak Netral, Kasus Dilimpahkan ke Jalur Hukum. Ini Penjelasan Bawaslu OI
"Memang ada satu laporan yang masuk. Tapi, setelah dilakukan kajian dan klarifikasi, ternyata laporan tersebut tidak terbukti," jelasnya.