Baru 54,4 Hektar Yang Bisa Disertifikasi

Kamis 18 Jan 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Adi
Editor : Widi Sumeks

Di samping semua itu, terbitnya Sertifikat HGB tahun 1960 oleh Pertamina mencakup tanah yang dipinjam dari Pesirah. "Sertifikat ini berlaku 20 tahun, yakni tahun 1960-1980," jelasnya. 

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional, Hermansyah Y Nasroen mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan. Bahkan dia mengapresiasi DPD RI yang telah memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak berkepentingan.

"Pertamina berharap proses sertifikasi sebagai upaya pengamanan aset negara sesuai amanah pemerintah dapat terus berjalan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat," pungkasnya. (afi/fad)

 

Kategori :