PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin (Muba) kembali mempertajam tuntutannya dengan mendatangi penyidik unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (17/1/2024) sore.
Ditemani oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Nurmalah-Idham, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH Muba), mereka membawa tiga saksi terkait kasus ini.
Tiga saksi yang diminta keterangan oleh penyidik adalah Muhammad Kapi (50), yang mengangkat jasad kedua anak korban, Marcel dan Aurel.
Selain itu, ada pula saksi Tunas Fazilla (28), adik kandung korban Heri, dan Mamad (47), kerabat korban Heri yang turut serta dalam penjualan ponsel android bersama tersangka Eeng.
BACA JUGA:Ratusan KK Terendam, Capai Sepinggang Orang Dewasa: Pj Bupati Muba Bersama Tim Tinjau Lokasi Banjir
BACA JUGA:Warga NU Siap Kondusifkan Muba, Peringatan Harlah NU ke-101
Dr. Hj Nurmalah, SH, MH, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan fakta baru terkait hubungan antara korban Heri dan tersangka Eeng.
Mereka terlibat dalam bisnis penjualan ponsel BM asal Batam, dan yang memodalinya adalah korban Heri. Tersangka, yang sebelumnya menumpang di rumah korban, justru mengakui memiliki utang modal kepada korban.
Nurmalah juga mengisyaratkan bahwa kasus ini mungkin merupakan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, bukan sekadar tindak pencurian yang berujung pada kekerasan fatal terhadap keempat korban.
Penyidik juga mengungkap bahwa Eeng menggunakan senjata tajam dalam menghabisi korban, bukan benda tumpul seperti yang diungkap dalam rekonstruksi sebelumnya.
BACA JUGA:Maknanya Dalem! Berikut Sejarah Desa Bailangu Kabupaten Muba
BACA JUGA:5 Program Prioritas Dekranasda Muba, Apa Saja?
"Dilihat dari kondisi jenazah Marcel yang ditemukan dengan jarak sekitar 80 meter dari titik temuan awal dan septitank rumah korban, kepala terpisah sejauh hampir satu meter dari tubuh diduga akibat sabetan senjata tajam. Itu dilihat secara langsung oleh saksi Kapi saat mengevakuasi jasad Marcel dan Aurel," urai Nurmalah.
Tim kuasa hukum korban, Dr (Cand) Natasha Rosalina, SH, MH, menekankan perlunya dilakukan otopsi terhadap jasad para korban untuk membongkar fakta sebenarnya.
"Otopsi ini keinginan dari keluarga korban. Ada istilah No Autopsy No Crime, kita mengedepankan itu terlebih dulu."
"Baru setelah itu kita dapat kembali mengumpulkan fakta-fakta baru, artinya penyidik tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka semata tapi ada sumber informasi lain yang bisa digali," ungkap Natasha.
Pantauan sumateraekspres.id melaporkan bahwa tiga saksi tambahan telah tiba pada Rabu (17/1/2024) dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait, SIK, menyatakan,
"Betul, ada tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban. Telah kita mintai keterangan untuk selanjutnya kita masukkan ke dalam berkas perkara," melalui Kanit 4, AKP Taufik Ismail, SH.