Sebagian Kepala Daerah Sudah Berakhir

Sabtu 07 Jan 2023 - 00:37 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Oktober 2023, DCT Baru November

Maju sebagai calon legislatif (calag) DPR RI menjadi salah satu prestise tersendiri bagi setiap orang.Makanya, banyak kepala dan wakil kepala daerah, baik yang masih aktif maupun mantan, kader parpol, pengacara, tokoh masyarakat, anggota TNI/Polri dan lainnya yang menjajal kesempatan ini.

Namun konsekuensinya berat. Sebab, harus menanggalkan jabatan alias mundur. “Ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) dan aturan yang ada. Harus mundur kalau nyaleg,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE, kemarin.

Namun, dia menilai syarat itu tak terlalu jadi masalah. Sebab, sebagian kepala daerah di Sumsel sudah berakhir masa jabatan mereka pada Oktober 2023. “Sedangkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pileg baru November. Jadi tidak perlu mundur,” jelasnya.

Tidak lagi ada persoalan jika mereka ikut atau maju menjadi calon DPR RI. “Tugas dan tanggung jawab mereka sebagai kepala dan wakil kepala daerah sudah habis lebih dulu,” papar Amrah. Namun bagi ASN, TNI/Polri, sudah barang tentu ketentuan ini tetap berlaku.

Mereka harus berhenti sebagai ASN. Seperti diatur dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan.

Surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai DCT.  “Setiap bakal calon yang akan maju sudah barang tentu harus masuk dan menjadi anggota partai tertentu,” jelasnya. Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendri Daya Putra, terkait pencalegan DPR RI merupakan ranah KPU RI.

“Jadi kita tunggu saja, bagaimana nantinya,” ucapnya. Aturan jumlah kursi DPR RI/ DPRD masih dalam proses Mahkamah Konstitusi. Juga beberapa proses lain. Sementara, untuk rancangan dapil DPRD tingkat provinsi di Sumsel dipastikan ada pergeseran kursi.

Bahkan jika disetujui nantinya, jumlah dapil DPRD Sumsel bakal bertambah. Selama ini 10, jadi 11. Saat ini, masih dibahas di KPU RI. Berdasakran keputusan Mahkamah Konstitusi No.80/POO/20, seluruh KPU provinsi diminta membuat simulasi  rancangan dapil berdasarkan Pemilu 2019.

Diharapakan pada 9 Februari 2023 mendatang, rancangan dapil tingkat provinsi sudah selesai dan dilaporkan ke KPU RI. “KPU Provinsi juga diminta mensimulasikan data pemilih yang disesuaikan dengan jumlah penduduk DAK 2 semester 1 beberapa bulan yang lalu,” jelasnya.

Dalam penyusunan dapil kursi pada semester 1, diyakini ada pergeseran kursi. Dari 10 dapil itu, dapil Sumsel 1 Kota Palembang dibagi dua yakni dapil A (Sumsel 1) dan B (Sumsel 2). Dapil A yang sebelumnya ada sebanyak 6 kursi, bertambah menjadi 7 kursi. Begitu pula dengan dapil B Kota Palembang, yang tadinya 7 kursi bertambah menjadi 8 kursi.

Sedangkan Sumsel 3 yakni OKI dan OI dari sebanyak 12 kursi sebelum, berkurang menjadi 10 kursi. Untuk dapil Sumsel 4 Kabupaten OKUT tetap 6 kursi. Sumsel 5 OKU dan OKUS, tetap 7 kursi.  Sumsel 6 Prabumulih, PALI, dan Muara Enim ada penambahan dari 8 menjadi 9 kursi. Sumsel 7 Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Pagaralam, tetap 7 kursi. Dapil Sumsel 8 kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau tetap 7 kursi. Untuk Dapil Sumsel 9, Musi Banyuasin tetap 6 kursi dan  Sumsel 10 yakni Banyuasin dari 8 berkurang menjadi 7 kursi.

“Rancangan ini sudah kita sampaikan ke KPU RI,” ujarnya. Sedangkan usulan kedua, ada satu tambahan dapil. Yang tadinya hanya 10 dapil bila, tapi bisa jadi 11 jika OI dan OKI dipisah. OI dan Prabumulih jadi satu dapil, OKI dapil sendiri. Sedangkan Sumsel 6 sisa PALI dan Muara Enim

“Usulan dapil ini  akan kita sampaikan 9 Februari mendatang,” ungkap Hendri.Untuk mendapatkan satu kursi, butuh 115.289 suara. Namun, akan dihitung kembali karena tidak semua penduduk Sumsel ikut memilih. (iol/)

Tags :
Kategori :

Terkait