PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Video viral aksi tarung bebas antara dua remaja putri di Pemakaman Khusus Tionghoa Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami yang sebelumnya sempat dibantah tenyata terbukti ada.
Kedua remaja putri pelaku tarung bebas ini masing-masing berinisial Pr (14) dan MT (15) diamankan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pr sendiri sebelumnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang karena telah dilukai dengan menggunakan senjata tajam oleh MT.
Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan rupanya kedua remaja putri ini terlibat aksi tarung bebas, Pr mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan mendapatkan sebanyak 29 jahitan.
BACA JUGA:Pergoki Maling ala Ninja, Kena Bacok di Kepala, Gagalkan Upaya Pencurian di Rumah Sendiri
Sedangkan, MT juga mengalami luka di bagian tangan dan kepala.
Selain, kedua remaja putri tersebut polisi turut mengamankan enam orang lainnya yang ikut hadir dan menyaksikan aksi tarung bebas tersebut.
Satu diantaranya, Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) berinisial Kv (17), yang menjadi 'wasit' dalam aksi tarung bebas sekaligus yang mengacungkan benda mirip seperti senjata api (senpi) ke atas tanah belakangan benda tersebut diketahui adalah korek api gas berbentuk senpi.
Rilis kasus ini berlangsung di ruang press conference basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel dipimpin Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK, Rabu (17/1/2024) siang.
BACA JUGA:Ratu Dewa Pastikan Lift Ampera Bisa Dipakai Semua Warga, Tapi Sabar Ya!
"Untuk saat ini dua pelaku utama aksi tarung bebas kita tetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 184 ayat 1 dan 2 Undang Undang Perlindungan Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena tersangkanya anak-anak kita akan mengedepankan peradilan anaknya," ungkap Kombes Anwar didampingi Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Harris Dinzah,SIK, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,SIK dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK.
Sedangkan untuk 'wasit' sekaligus yang menghasut kedua pelaku utama agar melakukan perang tanding bakal dijerat dengan Pasal 186 ayat 2 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Anwar menyebut sama halnya seperti aksi gladiator yang terjadi beberapa waktu lalu dan mengakibatkan seorang meregang nyawa dengan saling berkirim pesan via akun instagram.
"Kalau modus operandi aksi tarung bebas ini dipicu oleh ketersinggungan salah seorang pelaku terhadap pelaku lainnya. Lalu diaturlah pertemuan untuk dilakukan tarung bebas lokasinya di pemakaman Tionghoa di Kecamatan Sukarami,' sebut Anwar.