Analisis Kebijakan Energi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Anjas Bandarso menilai kebijakan transisi energi merupakan wewenang pemerintah pusat dan provinsi.
Dalam praktiknya kurang optimal. Karena ketika berbicara renewable energy harusnya bisa dilakukan ke level terkecil, yaitu desa. Anjas menyatakan suatu wilayah yang tidak memiliki potensi batu bara atau fosil memiliki kemampuan transisi energi lebih cepat.
"Ini wajar karena wilayah itu tidak terbebani untuk memisahkan diri. Karena perkotaan khususnya hanya penikmat energi," ungkapnya.
Misalnya seperti Jakarta yang masyarakatnya mulai menggunakan panel energi surya dan menggunakan kendaraan listrik. Berbeda misalnya dengan Jawa Tengah. Di sana terdapat PLTU yang memiliki efek ekonomi. (jp/fad)