Keputusan Bawaslu Ogan Ilir sudah pula dimonitor Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumel, Ahmad Naafi SH MKn. Diungkapnya, keputusan Bawaslu Ogan Ilir tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI
Di mana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana terpenuhi. Menurutnya, oknum kades yang dilaporkan secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu caleg dalam masa kampanye. Sebagai konsekuensinya, kades tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.
Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun keputusan Bawaslu Ogan Ilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Proses selanjutnya, menyerahkan berkas laporan kasus itu ke Polres Ogan Ilir.
“Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu,” beber Naafi.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum juga mengapresiasi Bawaslu Ogan Ilir.
“Alhamdulillah kalau sudah keluar keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran onum kades tersebut,” ujarnya. Bagi Ombudsman dengan ditemukan unsur pidana dan diserahkan kasusnya ke kepolisian telah menunjukkan bahwa prosedur penanganan laporan sudah berjalan dengan baik di Bawaslu dan Gakkumdu Ogan Ilir.
Penanganan selanjutnya oleh pihak kepolisian dan Bupati selalu kepala daerah tempat kades berasal. “Sekarang, bola berada di pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan UU Pemilu,” tandasnya.
BACA JUGA:JPU Tolak Eksepsi, Lanjut Pembuktian Perkara, 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI
BACA JUGA:3 Eks Komisioner Bawaslu OI Langsung Eksepsi, Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 M
Kasus di PALI dan Muara Enim
Terpisah, ada juga laporan pelanggaran yang masuk ke BAwaslu PALI dan Bawaslu Muara Enim. Namun, hasilnya beda. Koordinator Gakkumdu Kabupaten PALI, Ferdinan Marcos mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses lebih lanjut.
"Memang ada satu laporan yang masuk. Tapi, setelah dilakukan kajian dan klarifikasi, ternyata laporan tersebut tidak terbukti," ujarnya, Selasa (16/1). Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dalam pidana pemilu.
"Karena itu, tidak bisa dilanjutkan," jelas Ferdinan. Sementara, di Muara Enim, juga ada satu laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan yang sedang diproses Bawaslu. Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin. "Sudah ada yang masuk, yang dilaporkan adalah oknum Kades. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan," ujarnya.
Saat ditanya oknum kades mana, Zainudin enggan membeberkannya dengan alasan masih proses pemeriksaan. "Sekarang belum bisa dibeberkan dari desa mana karena masih diperiksa. Bisa jadi benar, bisa jadi juga salah," tandasnya. (dik/ebi/way/*/)