SUMATERAEKSPRES.ID - Apresiasi tinggi diberikan kepada Bawaslu Ogan Ilir (OI). Hal itu disampaikan pengamat politik, Bagindo Togar, tadi malam. “Kita berikan applaus dan apresiasi. Ini bisa menjadi contoh bagi Bawaslu lainnya. Bawaslu OI berani mengambil sikap dan keputusan yang tepat,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan ini juga menjadi warning bagi kades serta caleg lain. “Jangan main-main terhadap penyelenggaraan pemilu,” tambah Bagindo.
Keputusan yang diambil dengan dasar dan pertimbangan yang matang memang perlu dilakukan. Apalagi, bukti dan saksi sudah sangat kuat. “Kalau Bawaslu menganggap harus masuk ranah pidana artinya buktinya kuat,” kata dia.
Sebenarnya kejadian seperti ini kemungkinan banyak di tempat lain. “Tapi baru Bawaslu Ogan Ilir berani untuk mengambil risiko. Kebanyakan Bawaslu main aman saja. KIni, apa yang dilakukan Bawaslu Ogan Ilir merupakan contoh dan harus ditiru oleh Bawaslu lainnya,” tutur Bagindo.
BACA JUGA:Oknum kades Tidak Netral, Kasus Dilimpahkan ke Jalur Hukum. Ini Penjelasan Bawaslu OI
BACA JUGA:Jika Tak Terbukti Pidana, Preseden Buruk, Bawaslu OI Sebut Sudah Ada Keputusan, Hari Ini Diumumkan
Tidak hanya sikap profesionalisme, tapi perilaku sebagai anggota Bawaslu, itu merupakan salah satu harga yang sangat tinggi. “Ini jadi prestasi dan contoh. Tidak segan dan jangan banyak pertimbangan. Ini bukti Bawaslu tidak mau menyelesaikan permasalaahan di bawah meja,” ungkapnya.
Terkait laporan yang telah diserahkan ke kepolisian, Bagindo menyatakan hal tersebut diajukan setelah adanya koordinasi antar lembaga di Gakkumdu Ogan Ilir. “Ini merupakan peringatan keras bagi peserta pemilu dan pilkada,” imbuhnya.
Kelanjutan laporan ini di kepolisian menurutnya tidak terlalu mengkhawatirkan lagi. Sebab, polisi menurut Bagindo, memiliki instrumen yang kuat dan lebih spesifik. “Polisi akan mempertajam. Biasanya susah untuk lepas dari jeratan hukum,” kata dia.
Menyinggung ancaman pidana kurang lebih 1 tahun dengan denda Rp12 juta, Bagindo menegaskan hal ini bukan sekadar persoalan hukumannya. “Tapi dengan terbukti bersalah, artinya sang caleg bisa gagal nyaleg dan kades bisa kena sanksi lain. Setahun itu sangat berarti apalagi dalam masa kampanye pemilu,” pungkasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Terus Kumpulkan Bukti
BACA JUGA:Perwakilan Caleg Tegaskan Dirugikan, Senin, Bawaslu Ogan Ilir Keluarkan Putusan
Keputusan Bawaslu Ogan Ilir yang menaikkan laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapornya seorang oknum kades mendapat tanggapan Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni. Ia menegaskan, sejak awal sudah diingatkan, seluruh ASN dan perangkat pemerintahan harus netral.
Tidak boleh terlibat kampanye parpol maupun caleg. "Jadi sudah jelas, bahwa ASN termasuk kades harus netral," tegasnya, kemarin.
Bahkan, kata Fatoni, Sumsel sudah punya komitmen dengan telah dilakukannya deklarasi netralitas yang diikuti seluruh ASN se-Sumsel. "Karena itu saya tegaskan, harus netral. Apalagi pemangku kepentingan termasuk kades," imbuhnya.