SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun SSCASN dan memenuhi segala persyaratan, para calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 kini menantikan kapan mereka akan mulai aktif dan menerima gaji.
Menurut penjelasan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, gaji PPPK akan dibayarkan setelah calon tersebut menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Perhitungannya dimulai sejak tanggal Terhitung Mulai Tugas (TMT) ditetapkan, contohnya TMT PPPK guru A pada 1 Februari 2022, yang berarti gaji sudah dihitung dan akan dibayar mulai tanggal tersebut.
"TMT dihitung setelah instansi menetapkan kontrak dan SPMT," terang Deputi Suharmen pada Kamis (13/1).
BACA JUGA:Terbanyak Dari Kalangan Guru, Inilah Data Jumlah Peserta yang Banyak Belum Isi DRH PPPK 2023
Ia juga menekankan bahwa proses dapat berlangsung lebih cepat jika instansi menggunakan sistem IT, dan sebaliknya, akan memakan waktu lebih lama jika prosesnya dilakukan secara manual.
Deputi Suharmen juga mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang batas waktu pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK ke BKN, yang maksimal harus dilakukan sesuai jadwal yang ada.
Kecepatan proses penetapan NIP PPPK guru sendiri memang tergantung pada keseriusan calon PPPK dan PPK.
"Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Kalau bisa cepat kenapa dibuat lama," ujar Deputi Suharmen.
BACA JUGA:THR ASN Cair Maret April, Apakah PPPK Lulusan 2023 Bakal Dapat, Simak Disini Jawabannya
Tahun-tahun sebelumnya, guru honorer sendiri terus berjuang menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memastikan agar proses penetapan NIP PPPK tidak melewati jadwal yang telah ditetapkan.
Beberapa guru honorer di berbagai daerah, seperti Jawa Timur dan Sumatera Selatan, sudah mengetahui durasi kontrak mereka dan bahkan tanggal pemberian SK PPPK.
Nah, bagi PPPK Guru Golongan IX yang sudah memiliki Nomor Induk serta SK yang dilengkapi SPMT, kenaikan gaji mereka akan mulai diterima 1 Januari 2024.
Namun, bagi mereka yang baru lulus tahun 2023 dan belum memiliki NI dan SK, harus bersabar terkait pencairan gaji mereka.
BACA JUGA:JANGAN KAGET! Seperti Ini Nasib Honorer Status P Pada Seleksi PPPK 2024 Mendatang