JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan tenang dari masalah. Setelah digoyang kasus mantan ketuanya, Firli Bahuri, kini giliran 93 pegawai komisi antirasuah itu yang terseret.
Eits, tunggu dulu. Mereka bukan tersandung kasus yang sama dengan Firli. Tapi ada kasus lain yang diduga kuat melibatkan 93 orang itu.
Apa itu? Ternyata, ada dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Nah, Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal segera menggelar sidang etik kasus pungli di rutan KPK tersebut.
Tak tanggung-tanggung, dalam perkara ini, Dewas bakal memeriksa 93 pegawai KPK yang diduga terlibat.
BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg
BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan
Besarnya pungli mencapai nominal Rp4 miliar. "Tanggal sidangnya belum ditentukan. Namun, direncanakan bulan ini," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Lewat sidang etik untuk 93 pegawai ini, Dewas KPK ingin melakukan pembersihan secara internal.
Sebelumnya, pada 27 Desember 2023 lalu, Dewas telah menggelar sidang etik terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Albertina menambahkan, pihaknya belum tahun persis jumlah pasti jumlah pungli yang diambil dari upeti tahanan itu.
BACA JUGA:TOK! Karir Firli di KPK Tamat, Jokowi Sudah Resmi Berhentikan
BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya
“Yang jelas lebih dari Rp4 miliar,” ucapnya. Bikin ngiler. Namun, Albertina menegaskan, Dewas tidak akan fokus pada kerugian material, tapi ke perkara dugaan etiknya.
Pungli terjadi di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Bentuknya berupa penerimaan uang suap hingga pemerasan kepada tahanan.
Praktik pungli berupa penerimaan uang itu terindikasi sudah berlangsung sejak 2020, baru terungkap 2023.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menambahkan, korban pungli yaitu tahanan kasus korupsi.
Bentuknya, mereka memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai KPK supaya mendapat fasilitas tambahan.
BACA JUGA:Hakordia Ajang Refleksi bagi KPK
Dengan berikan suap, para tahanan diperbolehkan menerima kiriman makanan dari luar atau ponsel yang diselundupkan ke dalam rutan.
Kata Haris, uang pungutan yang diberikan tahanan ke petugas Rutan KPK bervariasi besarannya. Mulai dari jutaan, puluhan sampai ratusan juta rupiah.
“Uang itu untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya. Pungutannya macam. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” beber dia.
Ia mengatakan, Dewas KPK hanya menyidangkan dugaan pelanggaran etik ke-93 pegawai. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran pidana mereka, akan diproses Divisi Penindakan KPK.
BACA JUGA:Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Asal Sumsel yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL
BACA JUGA:KPK Soroti Dua Dinas Pelayanan Masyarakat
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mendukung upaya Dewas yang akan menggelar sidang etik untuk 93 pegawai itu.
Menurutnya, sidang etik oleh Dewas tersebut bagian dari upaya dan komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK.
"Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata dia.
Ali percaya, dalam sidang etik nanti Dewas pastinya memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen. Sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.