BACA JUGA:KPK Resmi Tahan Mantan Mentan SYL, Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
BACA JUGA:KPK Bakal Telusuri Penerima Uang
"Kemudian atas putusan tersebut nantinya bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan adanya dugaan praktik pungli terhadap para tahanan Rutan KPK pada Senin, 16 Maret 2023 lalu.
Temuan awal, uang pungli yang terkumpul sejak Desember 2021 hingga 2022 mencapai Rp4 miliar. Tapi kemungkinan lebih besar dari itu.
Dalam pengungkapan dugaan pungli ini, Dewas KPK sudah memeriksa sekitar 190 saksi hingga akhirnya menetapkan 93 orang akan jalani sidang etik. (*/)
Kategori :