PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID – Kehadiran kembali TikTok Shop di Indonesia mendapat sorotan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI).
Menurut Direktur LPPMI Kamilov Sagala, TikTok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah. Lewat Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BACA JUGA:Cara Menguangkan Gift TikTok, Simak Yuk Biar Makin Cuan di Awal 2024 Ini
Diakuinya, Pemerintah seperti dibuat tak berdaya. Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan. ”Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum,” tegas Kamilov, Selasa (9/1).
Dia memaparkan, Permendag 31/2023 telah mengatur pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce.
Selain itu, yang dilanggar Tiktok, adalah Tiktok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi. ”Hal ini bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah di mata pelaku usaha. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih,” sambungnya.
Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis curiga, Tiktok mengetahui aplikasinya banyak digunakan masyarakat Indonesia. Meski sudah diatur, nyatanya Tiktok tetap nekat berjualan daring.
“Dengan menguasai pasar, bukan tidak mungkin ke depan para pelaku usaha kecil menengah juga akan terdampak sangat dalam,” tutur Kamilov Sagala.
Hal lain yang dikritisi Kamilov, perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi UKM dengan Kementerian Perdagangan. Kementerian Koperasi secara tegas Tiktok Shop masih melanggar aturan, sementara Kementerian Perdagangan memberi toleransi kepada Tiktok Shop selama beberapa bulan ke depan untuk masa uji coba.
“Sebenarnya Tiktok tidak mau melepas medsos karena aplikasi ini besar karena medsos. Jumlah penggunanya sudah jutaan dioptimalisasi dengan mode lain seperti berjualan di Tiktok.
Hal itu menimbulkan kerugian-kerugian kepada pelaku usaha kecil menengah yang tidak menggunakan aplikasi tersebut,” tutur Kamilov Sagala. “Juga bisa menjadi preseden buruk yang bisa diikuti medsos lain dan akan timbul kerusakan yang masif apabila tanpa ada yang mengawasi dan mematuhi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. E-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi. Transaksinya masih berada di platform itu, padahal dalam Permendag 31/2023, media sosial dan e-commerce tidak boleh digabung. ”Apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas," kata Tetan.
BACA JUGA:Jenis Konten yang Harus Diwaspadai dan Dihindari Saat Upload di TikTok, Udah Tau Belum?