Teten juga mempertanyakan mengapa Kementerian Perdagangan memberikan izin kepada TikTok untuk memindahkan transaksi ke Tokopedia. ”Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” imbuh dia.
Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari mengatakan Tiktok harus memindahkan transaksinya ke Tokopedia. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian lain, namun kewenangan ada di tangan Kementerian Perdagangan. Pasalnya, TikTok Shop masih beroperasi dengan cara yang sama sebelum dilarang beroperasi. (jp/fad)
Kategori :