Diketahui, tersangka FJ berasal dari Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Sedangkan JM dari Provinsi Sumatera Utara. Mereka mengaku baru 3 bulan bekerja di gudang tempat pengoplosan BBM ilegal tersebut.
"Saya adiajak yang punya gudang, AM (DPO), karena kebetulan tidak punya pekerjaan. Dia nawari kerja di sini saja," aku tersangka FJ, yang dihadirkan saat dirilis kasusnya kemarin. Setelah mengoplos BBM solar subsidi dengan BBM ilegal, hasilnya yang menjual ke konsumen adalah AM.
Kasubdit IV/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, menambahkan untuk bahan baku bbm solar subsidi diantarkan pelaku, dari pembelian secara berulang dari beberapa SPBU di seputaran Palembang. “Diangkut menggunakan mobil jenis Pajero dan Kijang Kapsul. Solar subsidi dimuat dalam 9-10 jeriken,” bebernya. (kms/air)