*Dengan BBM Olahan Rakyat, Perbandingan 1:3
*Masyarakat Curiga Tangki Pertamina Keluar Masuk Gudang
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU kembali diungkap Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pelakunya tidak tertangkap tangan di SPBU. Tapi justru terkuak solar sudah diangkut mobil jenis Pajero dan Kijang ke gudang untuk dioplos.
Gudang pengoplosan BBM ilegal itu di Jl Talang Keramat, Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Ada 2 orang pekerja yang diamankan oleh Unit 2 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dalam penggerebekan Selasa 9 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka FJ (20) dan JM (16), melakukan kegiatan pengoplosan atau mencampur BBM hasil olahan (olahan rakyat), dengan BBM subsidi solar yang didapat para pelaku dari pengisian berulang di SPBU Palembang ini,” beber Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
BBM olahan rakyat diduga dari Muba, dicampur dengan BBM subsidi solar produksi Pertamina. Dengan perbandingan 100 liter BBM olahan, dan 300 liter BBM solar subsidi. “Diaduk menggunakan kayu, menghasilkan produksi menyerupai BBM produksi Pertamina,” urainya, didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, kemarin.
BACA JUGA:Menyesal dan Akui Bersalah Habisi Heri dan Keluarganya, Eeng Masih Berharap Dapat Keringanan Hukuman
Kegiatan ilegal ini jelas sangat merugikan pemerintah/negara, dan masyarakat sebagai konsumennya. Karena tidak bisa dijamin kualitas BBM oplosan produksi para pelaku. “Barang bukti yang diamankan dalam gudang itu, 23 baby tank kapasitas 1.000 liter,” sambung Sunarto, yang juga didampingi Kanit 2 Kompol Indra Parameswara SIK.
Dengan perincingan 18 baby tank dalam kondisi kosong, dan 5 baby tank berisi BBM solar bersubsidi. Kemudian 2 unit pompa, selang, kayu sebagat alat pengaduk, dan handphone (hp). “FJ merupakan pekerja orang suruhan dari AM, yang saat ini masih kami kejar,” tegasnya.
Lanjut Sunarto, FJ dibantu oleh RF selaku pengawas gudang yang juga belum tertangkap. “Kedua pelaku yang tertangkap ini, mengaku dapat upah Rp500 ribu setiap bulannya,” ungkap Sunarto.
Langkah selanjutnya, melengkapi pemeriksaan kedua tersangka, memeriksakan kandungan barang bukti BBM yang diamankan. “Serta keterangan saksi ahli dari BPH Migas,” jelas Sunarto.
BACA JUGA:Lebih Luas, Mudah Pendistribusian
BACA JUGA:Habiskan Uang Hasil Curian Rp5,8 Juta dengan Foya-Foya, Tapi 2 Handphone Belum Terjual
Terungkapnya tindak pidana kejahatan migas ini, berdasar informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari sebuah gudang. “Sering melihat keluar masuk mobil tangki Pertamina, dari sana dilakukan penyelidikan. Mendapati aktivitas pencampuran BBM solar subsidi di sana," pungkasnya.