”Selanjutnya pada prinsipnya kami menunggu keputusan hakim. Karena kalau kami, berkeyakinan tetap dirampas sesuai putusan," pungkasnya.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUS Pikir-Pikir Setelah Divonis
BACA JUGA:Estimasi Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur
Sekedar mengingatkan, terdakwa Karlisun dalam perkara kosupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih Tahun 2017-2018, sudah dijatuhi hukuman pada 17 Oktober 2023.
Yakni, 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurangan. Serta membayar uang pengganti Rp60 juta subsider 1 bulan, terhadap mantan Sekretaris Bawaslu Prabumulih itu.
Dalam perkara ini, 3 mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih sudah divonis bersalah pada 6 Juli 2023 Terdakwa Herman Junaidi, dan M Iqbal Rivana divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Iin Susanti, divonis 3 tahun 10 bulan penjara.
Para terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara Rp210 juta.
Atas perbuatan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih TA 2017-2018 bersumber dana APBD Kota Prabumulih Rp5,7 miliar, terdapat kerugian negara Rp1,8 miliar. (nsw/chy/air)