Terdakwa Meninggal Dunia, Ahli Waris Gugat Kejari Prabumulih Minta Uang Titipan Perkara Korupsi Dikembalikan

Kamis 11 Jan 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Nanda & Dian
Editor : Andre Jedor

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terdakwa Iriadi yang terjerat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, keburu meninggal dunia sebelum dijatuhi vonis. Sehingga ahli waris dari mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel itu mengajukan gugatan terhadap Kejari Prabumulih, terkait uang titipan almarhum dalam perkara tersebut.

Sidang gugatan dengan pemohon Mirabella tersebut, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas I A Khusus, Kamis 11 Januari 2024. Hadir Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH, selaku dari pihak termohon gugatan.

Sidang kemarin beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Reni Astuti. Menurutnya,  uang titipan adalah bentuk uang negara dari hasil tindak pidana dan harus dirampas untuk negara.

Walaupun perbuatan terdakwa, belum dapat dibuktikan karena status terdakwa sudah meninggal dunia. "Itu juga sudah diatur, dan tercantum dalam Pasal 38 ayat 5 KUHAP," jelas ahli.

BACA JUGA:Korupsi Rp1,9 M, Kembali Rp733 Juta, Perkara Belanja Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Sidang Tipikor Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Saksi Sebut Kegiatan Fiktif Perintah Atasan

Sementara kuasa hukum pemohon gugatan, Rizal Syamsul, berpendapat berbeda dengan saksi ahli. Menurut Rizal, dalam Undang-Undang disebutkan jika sebelum putusan tapi terdakwa meninggal dunia, maka sejak dari dakwaan hingga tuntutan oleh JPU, haruslah dinyatakan gugur demi hukum.

"Ya jika terdakwa meninggal dunia tentu, segala bentuk upaya hukum termasuk kerugian negara batal demi hukum. Dan uang yang dititipkan, harus dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris," sebut Rizal.

Sidang kemudian dilanjutkan 2 pekan ke depan, dengan agenda putusan majelis hakim. Sayangnya usai sidang, Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi SH MH yang hadir sebagai termohon gugatan, tidak ingin diwawancarai awak media di PN Palembang Kelas IA Khusus.

Ketika dihubungi Sumatera Ekspres, Roy mengatakan dirinya sudah mendengarkan langsung keterangan saksi dan ahli.

BACA JUGA:Dakwaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu: Ketiga Mantan Komisioner Sumsel Bersikeras Tak Pernah Terima Uang

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI

"Bahasa hukumnya, mereka (ahli waris terdakwa,red) mengajukan keberatan terhadap putusan perkara Karlisun (,antan Sekretaris Bawaslu Prabumulih, red). Mengenai barang-bukti yang dirampas untuk negara atau uang titipan yang disita dari perkara Karlisun,"jelas Roy, melalui sambungan telepon.

Yang jelas menurutnya, pihaknya dalam melakukan penyitaan sudah sesuai dengan prosedur penyitaan-penyitaan yang  terdapat dalam Pasal 39 KUHP.  "Karena berdasarkan perkara penyertaan tersangka lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut," katanya.

Selain itu uang yang dirampas tersebut karena sudah diputus dan berdasarkan Pasal 38 ayat 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), dilaksanakan perampasan barang-barang.

Kategori :