Keppres Bipih Terbit! Segini Besaran Biaya Haji di Seluruh Embarkasi Indonesia

Rabu 10 Jan 2024 - 16:40 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Bipih untuk PHD dan KBIHU meliputi berbagai biaya, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, hingga premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Keppres juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat, dengan jumlah Rp8.200.040.638.567,00. Nilai Manfaat khusus untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang mendapatkan alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Informasi tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, yang saat ini berada di Arab Saudi, menyampaikan bahwa proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler telah selesai.

Daftar tersebut telah diumumkan dan disebarkan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.

Anna Hasbie juga mengingatkan jemaah reguler yang masuk dalam kuota agar segera melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024, dengan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan.

Kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M telah ditetapkan oleh Arab Saudi sebanyak 241.000, terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Kategori :