JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah resmi dikeluarkan.
Dalam Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024, diatur besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Keputusan ini memiliki dampak langsung bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih untuk jemaah haji disesuaikan berdasarkan embarkasi, sebagai berikut:
BACA JUGA:8 Tips Memilih Travel Haji dan Umroh yang Baik untuk ke Tanah Suci, Simak Yuk!
Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
BACA JUGA:Daftar Jemaah Haji Sumsel Kuota Reguler 1445 H Atau Tahun 2024 Masehi, Nomor Urut Porsi 6001-6594
BACA JUGA:Daftar Jemaah Haji Sumsel Kuota Reguler 1445 H Atau Tahun 2024 Masehi, Nomor Urut Porsi 5001-6000
Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00