Prosedur aktivasi rekening Simpel PIP Kemdikbud melibatkan persiapan surat keterangan aktivasi dari sekolah.
Lalu identitas KTP/Kartu Pelajar siswa atau wali siswa, kunjungan ke bank mitra PIP Kemendikbud (BRI, BNI, dan BSI).
Serta pengisian formulir pembuatan rekening Simpel PIP.
Bagi yang belum menjadi penerima PIP Kemdikbud, pendaftaran dapat dilakukan dengan melengkapi syarat.
Seperti KKS atau SKTM. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, sambil memastikan data diri sesuai dengan NISN.
Info batas aktivasi rekening simpel PIP Kemdikbud. Foto: jawapos--
BACA JUGA:4 Masker Buah-Buahan untuk Kulit Wajah Pria yang Sehat dan Berkilau
Sekolah atau lembaga pendidikan akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Kemendikbud.
(Novis)