JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Nasib peserta seleksi PPPK 2023 dengan status P akan menjadi sorotan utama dalam artikel ini.
Dalam seleksi tahun sebelumnya, peserta yang hanya berkategori P dianggap tidak memiliki hak untuk mengikuti pemberkasan.
Meskipun berhasil melewati passing grade, peserta dengan kategori P tetap tidak dinyatakan lulus.
Meski telah memenuhi syarat minimal, nilai peserta tidak mencukupi untuk mendapatkan peringkat yang memungkinkan penempatan pada formasi yang diinginkan.
BACA JUGA:Catat! Inilah Estimasi Jadwal Keluarnya SK PPPK Lulusan Tahun 2023
BACA JUGA:SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK
Kegagalan peserta mendapatkan tempat atau formasi disebabkan oleh formasi tersebut yang telah terisi penuh oleh guru honorer dengan kategori P1 atau prioritas lainnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru dengan status P masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2024.
Menurut Nunuk, status P menunjukkan bahwa peserta seleksi belum berhasil melangkah ke tahap selanjutnya, dan ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan ketidaklulusan.
Seperti formasi yang tidak tersedia atau peringkat yang kurang memadai. "Formasinya tidak tersedia, kalah perangkingan, semuanya akan ikut seleksi kembali tahun 2024," ungkap Nunuk.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya
BACA JUGA:Mekanisme Pemberian Tunjangan 2024, Dirjen Nunuk Beri Info Penting Bagi Guru PNS dan PPPK, Simak Pesannya
Ketika ditanya apakah peserta harus mengikuti tes lagi, Nunuk membenarkan. Sebab, nilai yang diperoleh saat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2022 dan 2023 tidak berlaku pada seleksi PPPK 2024.
Dengan kata lain, meskipun sudah melewati passing grade dan mendapat kode P, peserta harus menjalani tes ulang pada seleksi PPPK 2024 mendatang.
Nunuk Suryani menegaskan bahwa mekanisme seleksi pada tahun 2024 akan disesuaikan dengan kebijakan Kementerian PANRB. Keberlanjutan seleksi PPPK Guru diharapkan tetap konsisten, tanpa adanya perubahan signifikan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo secara langsung mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN).
Total formasi yang akan direkrut pada tahun 2024 mencapai 2,3 juta, dalam upaya mempersiapkan ASN menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat.
Presiden Jokowi menyampaikan, "ASN kini disiapkan untuk menghadapi disrupsi teknologi yang semakin pesat. Pemerintah membutuhkan para pembelajar muda yang terampil dari berbagai disiplin ilmu."
"Penguatan SDM yang terampil ini juga untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta mengakselerasi ekonomi lokal dan nasional."
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya