PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Hobi memelihara burung atau tumbuhan, bisa jadi pelepas lelah ketika sudah penat dengan kegiatan rutin bekerja. Namun, pilih-pilih tumbuhan atau satwa yang dipelihara agar tidak bermasalah dengan hukum.
Untuk itu hobies, harus mempelajari dulu Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018
Pada beleid itu, setidaknya ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Lebih dari separuhnya yaitu sekitar 561 jenis, adalah burung.
Permen itu sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Jangan sampai gara-gara memelihara burung, sampai ditangkap karena ternyata satwa yang dilindungi.
BACA JUGA:Apa Saja Jenisnya, 787 Ekor Burung Liar dari Lahat Diselundupkan Tujuan Pulau Jawa
BACA JUGA:Upaya Pelestarian Satwa Liar: 78 Burung Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Raya
Yuk simak, jenis burung apa saja yang dilindungi di Indonesia? Berikut daftarnya :
1. Elang alap shikra
2. Elang alap kalung
3. Elang alap maluku
4. Elang alap coklat
5. Elang alap kepala-kelabu
6. Elang alap nipon
7. Elang alap halmahera
8. Elang alap kelabu