Evaluasi Kebutuhan TKS/Honorer, Bayarkan Gaji Paling Lambat 31 Januari 2024

Sabtu 06 Jan 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Dandy

Untuk mengantisipasi kejadian serupa ke depannya, Pemkab Empat Lawang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan TKS/Honorer ini  "Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan keuangan daerah. Kemungkinan bila formasi PPPK sudah mencukupi untuk mengisi pegawai teknis, maka sesuai instruksi pemerintah pusat maka pemda tidak lagi menerima TKS atau honorer," cetusnya. (eno/air/)

 

 

 

 

Kategori :