EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Demo keterlambatan pembayaran gaji tenaga kerja sukarela (TKS) dan honorer di lingkungan Setda Kabupaten Empat Lawang, akhirnya disikapi Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin. Dia mengklaim dibayarkan paling lambat akhir Januari 2024.
Fauzan menjelaskan kronologi telatnya pembayaran gaji TKS di Empat Lawang. Katanya, pada perencanaan APBD induk tahun 2023 memang hanya dianggarkan untuk biaya TKS yang berjumlah 314 orang. Selama 6 bulan, yakni periode Januari-Juni 2023.
"Dari awal karena kondisi keuangan dan kebutuhan organisasi kita menganggarkan untuk enam bulan saja,” katanya, kemarin. Sedangkan 6 bulan berikutnya, periode Juli-Desember dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2023.
“Namun telah kami perjuangkan dan mengambil kebijakan untuk juga membayar 6 bulan berikutnya. Dapat dilihat di Perda APBD Perubahan dan Perbup Penjabaran APBD Perubahan. Sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji TKS atau honorer secara keseluruhan 12 bulan," klaimnya.
BACA JUGA:Laba BBNI Bisa Tembus Rp25 Triliun
BACA JUGA:Mobil Tiongkok Lebih Diminati karena Harga Terjangkau
Sejak tanggal pengundangan tersebut, maka beberapa dinas sudah mengajukan pencairan gaji TKS atau honorer. “Mayoritas sudah dicairkan gajinya,” sebutnya. Kemudian, Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Empat Lawang telah membuat Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir November 2023 untuk pembayaran gaji honorer sebanyak 314 orang tersebut.
Namun, karena jumlah TKS yang banyak, maka didahulukan dinas yang TKS-nya sedikit terlebih dahulu. Sedangkan untuk TKS atau honorer Setda yang jumlahnya banyak, akan dicairkan menunggu dana ditransfer ke rekening kas daerah.
Dana yang diharapkan ditransfer, di antaranya adalah Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2023 Pemerintah Pusat, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil TA 2022 Pemerintah Pusat, Dana Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil TA 2023 Pemerintah Provinsi, dan Bantuan Keuangan Provinsi TA 2023.
"Namun hingga 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB, dana yang diharapkan itu tak kunjung ditransfer ke rekening kas daerah. Sehingga hal ini menyebabkan keterlambatan pembayaran. Saya sampaikan bukan hanya gaji TKS saja yang tunda bayar, bahkan uang operasional kepala daerah saja juga tunda bayar," tukas Fauzan.
BACA JUGA:Keluarga-Warga Siap Menuntut Balas, Tolak Asep Dikembalikan setelah Bunuh Kedua Orang Tuanya
BACA JUGA:Jual LPG Tanpa KTP, Pertamina Bakal Tutup Pangkalan Gas yang Melanggar
Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati dan Pj Sekda Hepy Safriani selaku Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Empat Lawang, telah mengambil langkah-langkah. Berkoordinasi dengan instansi terkait. “Gaji para TKS itu akan dibayarkan paling lambat akhir Januari 2024,” janjinya.
Kepala BPKAD Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, mengatakan bahwa BPKAD saat ini sedang mempersiapkan legal formal agar proses pencairan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Pembayaran gaji TKS yang tertunda bayar akan dilakukan pembayaran penuh setelah selesai revisi perbup tentang penjabaran APBD 2024 paling lambat di 31 januari 2024. Mohon doanya agar diberi kelancaran," pungkasnya.