PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sudah tahu belum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023.
Nah, Wajib Pajak (WP) pribadi dapat melaporkan hingga akhir Maret 2024.
Sementara WP Badan memiliki batas waktu hingga akhir April 2024.
DJP mendorong WP untuk memanfaatkan kemudahan pelaporan online melalui layanan DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
BACA JUGA:Tiga Pajak Over Target, Untuk PBB-KB, PKB, dan BBN-KB
BACA JUGA:Terindikasi Mangkir, Kejati Sumsel Jemput Tersangka Kasus Pajak ke Jawa Barat, Siapa Dia?
Nah, fitur e-Filing memungkinkan WP mengisi SPT dan melaporkan pajak secara mandiri.
"Kawan Pajak yang berstatus karyawan dapat meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja dan langsung melapor SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktu 31 Maret 2024," ungkap DJP melalui media sosial X, Jumat, 5 Januari 2024.
Nah, perubahan signifikan juga akan terjadi pada metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan, yang mulai berlaku pada Januari 2024.
Penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).
BACA JUGA:Kejari Palembang Eksekusi Terpidana Kasus Pajak, Pulihkan Rp663 Juta
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa landasan hukum untuk perubahan ini tinggal menunggu tandatangan dan penerbitan.
"Tarif efektif tidak hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi karyawan, melainkan juga bagi pegawai kriteria umum dan PNS/TNI-POLRI,^sambungnya.
Penghitungan PPh menggunakan TER memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.