Harus Tahu, Ini Loh Rumus Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2024, Saatnya Lapor SPT!

Jumat 05 Jan 2024 - 10:59 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Formulir perhitungan TER akan menyertakan buku tabel PTKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA:Jokowi Berlakukan Pajak Pekerja Mulai 1 Januari 2024, Begini Perhitungannya

BACA JUGA:Kinerja Pajak Bertumbuh Tinggi, Penerimaan Pajak dan Kepabeanan, Naik Hingga 18,07 Persen

Dengan penambahan lapisan tarif PPh tertinggi sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif PPh saat ini mencakup kisaran penghasilan tahunan mulai dari 5% hingga 35%.

Sebagai contoh, Retto, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah tanpa tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. 

Nah, dengan gaji Rp10.000.000 per bulan, perhitungan PPh Pasal 21 saat ini menghasilkan tarif 5%.

Sedangkan perhitungan dengan TER menggunakan tarif efektif kategori A sebesar 2,25%.

BACA JUGA:Info Peluang Karir Menarik di PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Ada Banyak Posisi Tersedia, Apa Saja?

BACA JUGA:Loker Terbaru: PT Honda Prospect Motor: Buka Peluang Karir dengan Bebagai Posisi Menarik, Yuk Daftar!


Lapor SPT sudah mulai san inilah rumus tarif pajak terbaru 2024. Foto: jawapos--

Pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online dan perubahan metode perhitungan PPh menandai langkah signifikan dalam administrasi pajak tahun ini. 

Wajib Pajak diharapkan untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku agar dapat melaporkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan perubahan peraturan pajak terbaru.

(Novis)

Kategori :