PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Sidang kasus dugaan penipuan oleh Oknum anggota Polisi Ivan Herwanto, terhadap rekannya Andi Pratama yang juga Anggota Polisi kembali digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 4 Januari 2024.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, terdakwa Ivan mengakui jika uang Rp 150 juta yang diserahkan Andi Pratama kepada dirinya untuk mengurus mutasi digunakan untuk keperluan pribadi.
"Uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi yang mulia," kata Ivan kepada hakim.
Ivan mengatakan jika pada mulanya Andi lyang menghubungi dirinya untuk minta diurus mutasi. "Saat itu saya sanggupi yang mulia, dia saya tawarkan kalau untuk posisi Kapolsek siapkan uang sebesar Rp 150 juta," kata terdakwa
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU. "Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pemcaan tuntutan," tutup hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro, pada Minggu (18/12/2022) di Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Bahwa saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aipu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama.
Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.
BACA JUGA:Jenazah TO Narkoba Dimakan 4 Ekor Biawak, Terjun ke Sungai Kabur dari Kejaran Polisi
Lalu setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel.
Bahwa selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.
Melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari Saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.