PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemenuhan Kewajiban Perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Menurut Vanny, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka adalah HY, Direktur PT. Heva Petroleum Energy; NR, Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi; dan FF, Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama,"ujar Vanny, Rabu, 3 Januari 2024 malam.
Sebelumnya, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi, dan hasilnya menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
"Penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka FF, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan pakjo," lanjut Vanny.
Tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak, sementara tersangka NR ditahan dalam perkara lain terkait penuntutan perkara Tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT. SCM.
"Modus operandi ketiganya sebagai pemberi gratifikasi atau penyuap, dan tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,"tegasnya.
Hingga saat ini, sekitar 40 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka juga dituduh melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, atau alternatifnya Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.