Kemudian, 3 Desember 2020, tongkang Pulau 3 menabrak empat rumah warga di Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Lalu, 6 Agustus 2020, tongkang terlibat tabrakan dengan speedboat di perairan Karang Agung, Kabupaten Musi Banyuasin. Empat penumpang hilang, ditemukan tak bernyawa. Pada 11 April 2005, tongkang Topniche 7 berbendera Singapura menabrak tiang Jembatan Ampera.
Pada 23 November 2016, tongkang bermuatan 8 ribu ton batu bara yang ditarik tugboat Surya Wira menabrak tiang-tiang penyangga proyek jembatan Musi IV. Pada 31 Maret 2017, tongkang bermuatan batu bara menghantam 12 tiang pancang jembatan Musi IV setelah tali penarik dari tugboat Tanjung Buyut putus
Diketahui, operasional tongkang diatur Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Pada Pasal 106 perda tersebut, ketinggian muatan kapal tongkang tidak melebihi delapan meter. Bagian atas tidak kerucut atau rata.
Selama perjalanan pun tongkang harus dipandu Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, serta adanya pengamanan dan pengawasan lalu lintas di sekitar Jembatan Ampera oleh petugas Dinas Perhubungan dan pelayaran dilakukan pada siang hari.
Tongkang yang boleh melewati bawah Jembatan Ampera maksimal Length Overall (LOA) 300 feet dengan lebar maksimal 28 meter serta ditarik kapal tunda minimal 1765 KW, dan tugboat pendorong 1761 KW yang memenuhi persyaratan kelaikan laut.(afi/kms/way/tin/)