"Karena bila sampai batas waktu yang diberikan 60 hari, saya tidak segan-segan akan mengambil tindakan secara refresif. Artinya melalui penindakan," tegasnya.
BACA JUGA:7 Negara dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Dunia, Ada Indonesia?
BACA JUGA:Jam mewah dan Berlian Dicuri, Gelandang City Jack Grealish Kehilangan Aset Rp19 Miliar
Masih kata Mang Oy, tentunya uang yang dikembalikan itu merupakan bagian dari pendapatan Negara bukan pajak untuk Pemkot Prabumulih dan Kejari terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan di kota Prabumulih melalui penindakan hukum yang cerdas.
"Artinya bukan hanya penindakan tapi sejalan juga dengan pencegahan dan ini sangat bersinergi dengan inspektorat.
Terpisah, Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM mengaku pihaknya terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kejari Prabumulih dalam hal pencegahan dan penyelamatan keuangan negara.
"Untuk membantu pembangunan di kota Prabumulih," terangnya.
Adapun nama-nama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang didapati temuan BPK dan sudah mengembalikan kerugian negara yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), kekurangan volume pembangunan pasar rakyat Dinas Perindustrian Perdagangan serta pembayaran laba bagi hasil PD Petro Prabu dari tahun 2015-2022.
BACA JUGA:Serius Dekati Striker MU, Mason Greewood Meksi Fans Barca Banyak Tidak Setuju
BACA JUGA: Road to HPN 2024, Prabowo Subianto akan Sampaikan Visi Misi di Kantor PWI Pusat, Catat Tanggalnya!
Adapula denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Gunung Ibul (DAK) dan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Karang Raja (DAK). (Dian)