SUMATERAEKSPRES.ID - KRIMINOLOG Sumsel Dr Ismail Pettanasse SH MH, meyakini kasus pembunuhan terhadap 4 anggota keluarga di Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Muba, pelaku sudah merencanakannya. Terlihat dari dugaan motifnya, meski belum terungkap siapa pelaku dan berapa jumlah pelakunya.
“Kalau memang itu benar mereka (korban) habis melakukan jual tanah, korban sepertinya sudah diincar. Biar tidak ada jejak untuk menghilangkan barang bukti, makanya seluruh nyawa dihilangkan," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, itu berharap pihak kepolisian bekerja sangat ekstra untuk mengungkap kasus ini. “Karena motif yang dilakukan pelaku tindak pidana ini jelas melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana). Apalagi kondisinya (mengenaskan)," ujarnya.
BACA JUGA:Evaluasi Pertanyaan Singkatan Debat Capres
BACA JUGA:Italian Tune Up vs Servis Berkala, Mana yang Lebih Aman?
Di luar tindak pidana yang sudah terjadi, sebagai pencegahan Ismail juga mengimbau agar transaksi apapun dalam jumlah nominal yang bear agar melalui transaksi perbankan. “Sebab kalau transaksi cash (tunai), dapat memancing pelaku tindak pidana yang awalnya tidak ada niat, menjadi ada niat,” ulasnya.
Berkaca dari kasus pembunuhan 4 anggota keluarga di Muba itu, Ismail juga meminta ada peran dari perangkat desa atau lurah, camat, dan seterusnya. “Lakukan imbauan atau sejeninya (sosialisasi), agar warganya jangan sampai tidak mempunyai rekening tabungan,” imbaunya. (nni/air)