Bawaslu Undang Klarifikasi Pertama, Hari Ini Panggil Pelapor, Oknum Kades dan Saksi

Rabu 27 Dec 2023 - 21:24 WIB
Reporter : Rio Andika
Editor : Edi Sumeks

“Inilah saatnya jalankan sesuai aturan. Kapan lagi. Kenapa berat?,” cetusnya. Apalagi, pemerintah pusat melalui berbagai kementerian sudah menegaskan, seluruh ASN, termasuk Kades hingga ketua RT diminta dan diharuskan untuk netral. Kapan pun dan di mana pun.

BACA JUGA:Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral, Sudah Ada SKB untuk Kepastian Hukum

BACA JUGA:Terindikasi Pidana, Mulai Dibahas Gakkumdu, BP2SS Minta Kasus Kades di OI Jadi Atensi Bawaslu

“Bukan Kades tidak boleh punya pilihan, boleh saja. Yang tidak boleh itu, turun mengkampanyekan, mengajak orang lain untuk memilih capres-cawapres, caleg atau parpol tertentu,” tegas Bagindo.  Sebab, jabatan mereka sebagai penyelenggara pemerintahan hingga tingkat terendah melekat.

Walau pun sedang tidak berdinas atau tidak gunakan fasilitas negara, tapi status mereka sebagai ASN, camat, lurah, kades hingga ketua RT itu melekat. “Nah, kalau sudah tidak jaga netralitas, kepala daerah, bupati/wako, harus copot mereka dan ganti dengan yang netral,” tambahnya.

Apalagi, ancaman pidananya tidak hanya administrasi. “Ada juga ancaman pidana untuk oknum ASN atau penyelenggara pemerintahan yang tidak netral. Kalau ini ditegakkan, maka tugas Bawaslu di Sumsel ke depan akan lebih ringan,” pungkasnya. Sedangkan untuk caleg bersangkutan, harusnya bisa juga dikenakan sanksi. (dik/*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait