PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel (BNNP Sumsel) memusnahkan 4,8 kg kilogram narkotika jenis sab yang disita dari tersangka Novan Pratama dan Maruta Jaya.
Barang bukti senilai miliaran rupiah ini dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air yang dicampur deterjen, sebagai langkah antisipasi agar tidak disalahgunakan.
Sebelum pemusnahan, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel telah menguji kandungan zat kimia sabu-sabu tersebut, yang kemudian dinyatakan positif mengandung campuran Methaphetamine.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mesin blender, di mana sabu-sabu tersebut dicampur dan langsung dibuang ke toilet untuk mencegah penyalahgunaan.
BACA JUGA:Inilah Capaian Kinerja BNNK OKI Dalam Pemberantasan Narkotika Sepanjang Tahun 2023!
BACA JUGA:BNN OKU Timur Sebut Minim Support Pemda, Pelaksananan P4GN
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi, menjelaskan bahwa sabu-sabu ini awalnya disita sebagai bagian dari persiapan menyambut malam tahun baru.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sekitar 37-38 kilogram sabu dalam sebulan terakhir.
"Berasal dari jalur darat dan perairan, khususnya dari segitiga emas Thailand, Laos, dan Myanmar,"ujar Djoko usai pemusnahan di kantor BNNP Sumsel, Rabu, 27 Desember 2023.
Djoko Prihadi menekankan upaya pencegahan melalui pengawalan ketat di pintu masuk dan melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang mencurigakan.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu OKU Timur Bakal Rekrut 2.181 PTPS, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Pantau Simulasi Pemilu 2024 di Lahat, Pj Bupati dan Kapolres Beri Pesan Mendalam, Apa Itu?
Dua tersangka, Novan Pratama dan Maruta Jaya, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU NO 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Novan Pratama, salah satu pelaku, mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
"Akan diantarkan kepada pemesan di Kota Palembang,"akunya.