Kabar Gembira, Bawaslu OKU Timur Bakal Rekrut 2.181 PTPS, Ini Syaratnya!

Rabu 27 Dec 2023 - 13:49 WIB
Reporter : Holid
Editor : Novis

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID --  Bawaslu OKU Timur memberikan kabar gembira kepada masyarakat setempat dengan membuka rekrutmen tenaga untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebagai persiapan menyambut Pemilu 2024.

Sebanyak 2.180 lowongan tersedia untuk mengawasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama.

Proses pendaftaran akan berlangsung mulai 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024. 

"Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung di Panwascam di Kecamatan masing-masing," ujar Sunarto, Ketua Bawaslu OKU Timur, Rabu, 27 Desember 2023.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengisi DRH PPPK 2023, Lengkap dengan Link Download Buku Petunjuknya

BACA JUGA:Jangan Disepelekan! 4 Hal ini Rawan Jadi Kendala Dalam Pengisian DRH, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri

Rekrutmen PTPS ini diatur sesuai Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, pada 7 September 2022. 

Menurut aturan tersebut, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu pengawasan di tingkat Kelurahan/Desa.

Syarat pendaftaran PTPS meliputi kriteria umum seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 21 tahun, dan pendidikan setidaknya sekolah menengah atas. 

Selain itu, calon PTPS diharapkan memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sudah Buka Pendaftaran Beasiswa Pertukaran Pelajar AFS 2024, Ini Syaratnya!

BACA JUGA:BUMN Perumnas Buka Lowongan Kerja Posisi Staf Perencanaan Teknis, Ini Deskripsi Pekerjaan dan Kualifikasinya!

Tugas PTPS mencakup pengawasan mulai dari persiapan pemungutan suara hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. 

Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam menjalankan tugasnya, PTPS memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi