JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru ASN di setiap provinsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Dalam APBN tahun 2024, beberapa provinsi yang mendapatkan alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) terbesar adalah Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Besarnya Tunjangan Profesi Guru atau TPG menandakan dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN.
Alokasi dana yang substansial untuk TPG di diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap kualitas pendidikan dan motivasi para guru ASN.
BACA JUGA:Mulai 2024, Guru Dapat Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk, Segini Besarannya
BACA JUGA:CEK REKENING! Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Untuk 6.764 Guru, Periode Triwulan III-IV
Berikut adalah rincian besaran tunjangan profesi guru untuk setiap provinsi berdasarkan APBN 2024:
Daftar Tunjangan Profesi Guru di 36 Provinsi di Indonesia Dalam APBN 2024:
Aceh: Rp477.003.666,00
Sumatera Utara: Rp652.789.115,00
Sumatera Barat: Rp489.226.856,00
Riau: Rp351.312.295,00
Jambi: Rp193.191.857,00
BACA JUGA:6 Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK, Bagaimana Nasibnya Pada 2024?
BACA JUGA:Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024