Hati-hati! Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam, Merayakan Tahun Baru

Senin 25 Dec 2023 - 03:00 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

“Kaisar Rusia, Alexander III pernah mengutus seorang tukang emas ‘Karl Fabraj’ guna membuat topi baja untuk istrinya pada tahun 1884 M. Proses pembuatannya berlangsung selama 6 bulan. 

Topi itu ditempeli batu akik dan permata. Warna putihnya dari perak dan warna kuningnya dari emas. 

Di setiap tahunnya ia menghadiahkan topi serupa kepada istrinya hingga kemudian istrinya ditumbangkan oleh pemberontakan kelompok komunisme pada tahun 1917 M. 

BACA JUGA:Imbau Warga Jangan Berlebihan Rayakan Pergantian Tahun Baru 2024

BACA JUGA:PT KAI Buka Posko dan Tambah 734 Seat Selama Masa Mudik Natal dan Tahun Baru

Mulanya acara ini merupakan suatu perayaan ‘Sham Ennesim’ (Festival nasional Mesir yang menandai dimulainya musim semi) yang merupakan tradisi lokal Mesir lantas berubah menjadi tradisi keagamaan. 

Tak diragukan lagi bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup yakni makan, minum dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak.” (Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311). 

Senada dengan fatwa yang dirilis oleh Mufti Agung Mesir, ulama pakar hadis terkemuka asal Haramain, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 2004 M) dalam kitabnya menegaskan:

“Sudah menjadi tradisi bagi kita berkumpul untuk menghidupkan berbagai momentum bersejarah.

Seperti halnya maulid nabi, peringatan isra mi’raj, malam nishfu sya’ban, tahun baru hijriyah, nuzulul qur’an dan peringatan perang Badar. 

BACA JUGA:20 Makanan Terlezat Dunia, Ada juga Pempek Palembang, Cocok jadi Kuliner Tahun Baru Nih!

BACA JUGA:Otomotif Pimpin Pasar Tren Kenaikan Gaji, Para Pekerja Optimis Menyambut Tahun Baru

Menurut pandanganku, peringatan-peringatan seperti ini merupakan bagian dari pada tradisi, yang tidak terdapat korelasinya dengan agama, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disyariatkan ataupun disunahkan. 

Kendati demikian, juga tidak berseberangan dengan dasar-dasar agama, sebab yang justru mengkhawatirkan ialah timbulnya keyakinan terhadap disyariatkannya sesuatu yang tidak disyariatkan.” 

[Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahihah, [Surabaya: As-Shafwah Al-Malikiyyah], halaman 337-338.   

Melihat dua referensi di atas dapat disimpulkan, peringatan momentum tahun baru dalam pandangan Islam masuk dalam kategori adat istiadat ataupun tradisi yang tidak memiliki korelasi dengan agama. 

Kategori :