PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Indonesia mengadopsi kalender Gregorian, sehingga tahun baru tanggal 1 Januari sama dengan mayoritas negara-negara di dunia. Menyongsong tahun baru ini, masih banyak kalangan muslim yang mempertanyakan perihal hukumnya dalam Islam.
Menilik sejarahnya, tahun baru yang dimulai semenjak tanggal 1 Januari ini diresmikan oleh salah seorang kaisar Romawi bernama Julius Cesar pada tahun 46 SM.
Kemudian kembali diresmikan oleh pemimpin katolik tertinggi yaitu Paus Gregorius XII pada tahun 1582.
Sedangkan proses penetapannya dilakukan oleh bangsa Eropa Barat yang menggunakan kalender Greogorian pada tahun 1752.
BACA JUGA:Prediksi dan Misteri Tahun Baru 2024, Nomor 8 Kabar Menggembirakan
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, LRT Sumatera Selatan Beroperasi Hingga 01.00 WIB
Perayaan tahun baru biasanya diisi dengan sukacita berkumpul bersama keluarga, kolega ataupun orang tercinta . Di rumah atau tempat-tempat lainnya.
Hanya saja, tidak sedikit dari banyak kalangan muslim yang mempertanyakan perihal hukum merayakan momentum tahun baru.
Termasuk mengucapkan selamat tahun baru atau “Happy New Year” menurut kajian Islam. Diperbolehkan atau justru sebaliknya?
Hukum Merayakan Tahun Baru
Menelaah berbagai literatur, dijumpai keterangan perihal kebolehan merayakan momentum tahun baru.
Selama tidak diisi dengan kemaksiatan seperti tindakan huru-hara, balap liar, tawuran, pacaran dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Memanggang Makanan Menggunakan Arang, Banyak Manfaatnya, Ini yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:15 Makanan yang Cocok untuk Perjalanan Jauh, Bikin Liburan Makin Hemat dan Sehat
Hal tersebut selaras dengan pernyataan Guru Besar Al-Azhar Asy-Syarif serta Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr (wafat 2006 M). Dalam kompilasi fatwa ulama Al-Azhar beliau menyatakan