Perlu Kepastian Cuti Bagi Kepala Daerah, Yang Akan Kembali Bertarung dalam Pilkada

Jumat 22 Dec 2023 - 22:01 WIB
Reporter : Tim
Editor : Edi Sumeks

Aturan terkait dengan hal itu harus dibuat pemerintah pusat. Khususnya Kemendagri. Bila merujuk pada rekomendasi yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), harus ada aturan turunan dari pemerintah pusat. 

Aturan turunan itu, lanjut Armand, berupa peraturan pemerintah (PP). Meski demikian, lantaran putusan baru saja keluar, bisa jadi aturan turunan dibuat lewat peraturan dalam negeri (permendagri). ”Tetapi, dengan waktu yang terbatas, tampaknya Permendagri,” tukasnya.(*)

 

Kategori :