Aturan terkait dengan hal itu harus dibuat pemerintah pusat. Khususnya Kemendagri. Bila merujuk pada rekomendasi yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), harus ada aturan turunan dari pemerintah pusat.
Aturan turunan itu, lanjut Armand, berupa peraturan pemerintah (PP). Meski demikian, lantaran putusan baru saja keluar, bisa jadi aturan turunan dibuat lewat peraturan dalam negeri (permendagri). ”Tetapi, dengan waktu yang terbatas, tampaknya Permendagri,” tukasnya.(*)
Kategori :