JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Emil Dardak, wakil gubernur Jawa Timur.
Gugatan terhadap Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada yang dia ajukan bersama sejumlah kepala daerah (kada) itu awalnya merupakan bentuk solidaritas kepada sesama Kada yang masa jabatannya terpotong.
Gugatan tersebut diajukan Emil bersama Gubernur Maluku Murad Ismail; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan wakilnya, Dedie A. Rachim; Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, serta Wali Kota Tarakan Khairul.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan Kamis (21/12), Ketua MK Suhartoyo menyebut Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat. Suhartoyo menegaskan, kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan dilantik pada 2018 menjabat hingga 2023.
BACA JUGA:Siap Maju Pilkada Lubuklinggau! Sulaiman Kohar Buka Pintu Komunikasi Partai Politik
BACA JUGA:Inilah Jawaban Abah Kholid Ketika Ditanya Apakah Akan Maju di Pilkada OKU Timur!
Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019 memegang masa jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, pasal tersebut secara khusus dan norma transisi masih akan menyisakan persoalan bagi kepala daerah/wakil yang baru dilantik pada 2019. Sebab, lanjut Saldi, dalam pertimbangannya, masa jabatan kepala daerah sebelumnya baru berakhir pada tahun tersebut (2019).
Putusan MK itu berdampak pada masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah yang dimajukan berakhir masa jabatannya Desember 2023, padahal belum habis. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudia Ramli menyampaikan, secara prinsip instansinya menerima dan memperhatikan putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.
”Selanjutnya, Kemendagri mencermati dan akan mengambil langkah tindak lanjut kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia, kemarin. Meski demikian, dia belum menyampaikan langkah-langkah lanjutan yang bakal dilakukan instansinya.
Sedangkan menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Armand Suparman, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti MK pasca munculnya putusan tersebut.
BACA JUGA:Komitmen Pemerintah Gelar Pilkada
BACA JUGA:Total Hibah Pilkada Rp1,4 T, Untuk KPU dan Bawaslu se-Sumsel
Sebab, lewat putusan itu, ada beberapa kepala daerah yang diberi ruang untuk memerintah sampai satu bulan menjelang pemilu kepala daerah (pilkada) tahun depan. ”Tentu itu akan berdampak pada persiapan kontestasi pilkada,” imbuhnya.
Salah satu yang penting, menurut Armand, adalah kepastian ketentuan cuti bagi para kepala daerah yang kembali bertarung. Armand menyatakan, hal itu sangat penting. Menurut dia, harus ada ketegasan dari pemerintah. Utamanya dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya. ”Apakah mereka itu dikenakan peraturan seperti dulu, ada enam bulan cuti saat kampanye,” imbuhnya.